Pemerintah Indonesia mencatat pencapaian signifikan dalam penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital. Hingga 31 Desember 2024, total penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp32,32 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan pesat ekonomi digital di Indonesia serta upaya pemerintah dalam memastikan keadilan dan kesetaraan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
Rincian Penerimaan Pajak Sektor Digital
Penerimaan pajak sebesar Rp32,32 triliun tersebut terdiri dari beberapa komponen utama:
- PPN PMSE (E-commerce): Rp25,35 triliun, yang merupakan kontributor terbesar. Sejak 2020, setoran PPN PMSE terus meningkat, dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp8,44 triliun pada 2024.
- Pajak Kripto: Rp1,09 triliun, dengan rincian Rp510,56 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp577,12 miliar dari PPN dalam negeri atas pembelian kripto.
- Pajak Fintech (P2P Lending): Rp3,03 triliun, yang berasal dari PPh 23, PPh 26, dan PPN atas bunga pinjaman.
- Pajak SIPP: Rp2,85 triliun, yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Penunjukan Pemungut PPN PMSE
Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan Desember 2024, tercatat 13 penunjukan baru, 3 pembetulan data, dan 1 pencabutan. Beberapa perusahaan yang ditunjuk antara lain Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, dan Amazon Mexico. Dari total pemungut yang ditunjuk, 174 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
Potensi dan Tantangan ke Depan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor digital. Langkah ini termasuk menunjuk lebih banyak pelaku usaha PMSE dari luar negeri serta meningkatkan pengawasan atas transaksi kripto dan fintech.
“Kami berkomitmen menciptakan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah akan terus memperluas cakupan pemungutan pajak untuk memastikan kontribusi yang adil dari seluruh sektor,” ujar Dwi Astuti.
Kesimpulan
Pencapaian penerimaan pajak sektor ekonomi digital sebesar Rp32,32 triliun pada 2024 menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi digital. Dengan kebijakan yang tepat, diharapkan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara akan terus meningkat di masa depan.
Leave a Reply